PENITIPAN UANG SAKU SANTRI

Keuangan santri marhalah Al-Sighor selalu diawasi oleh pengurus kamarnya masing-masing dikarnakan mereka wajib menitipkan uang sakunya ke pengurus kamarnya, hal ini bertujuan selain mengawasi pengeluaran santri juga untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan seperti hilang atau yang lainnya. Karna kami begitu juga wali santri menyedari bahwa mereka (santri) masih belum bisa mengatur dan menjaga barang miliknya sendiri sehingga perlu adanya pengawasan yang lebih dari pengurus kamarnya.

Oleh karna itu di setiap kamar, mewajibkan para santrinya untuk menitipkan uangnya kepada pengurus kamarnya dan santri nantinya diberi uang sekedarnya. Untuk pengambilan uang tersebut biasanya pihak pengurus kamar akan menentukan sendiri waktu yang boleh mengambil uang titpan tersebut dan selain waktu itu tidak boleh mengambil seperti saat pagi sebelum berangkat sekolah, siang hari setelah jamaah sholat dhuhur, ataupun waktu malam setelah kegiatan. Kecuali ada kebutuhan mendesak (darurat) yang mana harus diambil saat itu juga, maka tidak apa-apa.

Tapi kenyataannya, meski dari pihak marhalah dan kamar telah menyediakan sarana ini tidak sedikit yang tidak menitipkan uangnya dengan berbagai alasan. Akhirnya, uang santri ada yang hilang dan yang jadi sorotan pasti pengurus kamarnya. Padahal pengurus sudah memperingati untuk menitipkan uangnya ke pengurus kamarnya karna kita tidak boleh memberi kesempatan kepada orang-orang yang menggunakan kesempatan dengan cara yang salah. Seperti kata bang Napi "Kejahatan bukan karna adanya niat dari pada pelaku akan tetapi karna adanya kesempatan, waspadalah waspadalah!" haha..

0 komentar:

Posting Komentar